banner 728x250

Laporan Pertanggungjawaban Bawaslu Langsung Ke Provinsi

Beligat.com, Musi Rawas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menerima dana hibah sebesar Rp. 17.250.000.000, yang mana pada tahun 2019 sebesar Rp. 250 juta, dan di tahun 2020 sebesar 17 miliar. Dan dana hibah tahun anggaran 2019 bukan sebagai hibah rutin. Hal ini dikatakan pihak Bawaslu Musi Rawas kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu, (6/6).

“Artinya Bawasalu Mura tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda karena memang tidak menerima hibah rutin. Dana 250 juta tahun 2019 adalah hibah khusus pilkada serentak,” katanya.

Pihak Bawaslu juga menjelaskan, jika untuk laporan pertanggungjawaban, diserahkan ke Bawaslu provinsi karena dana tersebut sudah menjadi APBN.

Selain itu, lanjutnya, pejabat pengelola keuangan di Bawaslu Mura hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan untuk laporan pertanggungjawaban sepenuhnya adalah menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Sumsel.

“Menurut Permendagri Nomor 54 tahun 2019 bahwa Bawaslu/KPU kabupaten/kota hanya menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana. Laporan ini sudah disampaikan kepada Pemda Mura melalui DPPKAD untuk tahun anggaran 2019. Fungsi laporan ini adalah sebagai dasar pengajuan pencairan tahap II tahun anggaran 2020, dan Bawaslu Mura sudah menerima dana tahap II tahun 2020. Untuk pengajuan tahap III menunggu realisasi keseluruhan anggaran tahap II,” tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci