Polisi Sita Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 0,23 Gram
MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Jajaran Sat Reskoba Polres Musi Rawas, pada Jum’at (15/09) sekira pulul 10.30 WIB, berhasil membekuk Frengki (31) di kampungnya di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas diduga sebagai Bandar bersama pembelinya Ardiansyah (32) yang merupakan warga Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzon membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut yang diduga seorang Bandar dan pembelinya.
“Kami (Sat Reskoba) telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu Frengki Hendrik dan Ardiansyah. Keduanya terbukti dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,23 gram,” ujar AKP Forliamzon.
Diterangkan AKP Forliamzon, dalam penangkapan kedua Pelaku, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 3 (tiga) plastik klip kosong, 2 (dua) buah pirek kaca, 1 (satu) buah sekop, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak lakban hitam dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 250.000,- yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Terkait Kronologis penangkapan, mendasari informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pengedar narkoba yaitu Frengki yang sering menjual narkoba di wilayah Kecamatan Muara Kelingi,”terangnya.
Selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi Tersangka Frengki sedang berada dirumah. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan, pada saat penggerebekkan juga diamankan tersangka Ardiansyah yang baru saja membeli narkoba jenis sabu dari tersangka Frengki.
“Pada saat dilakukan upaya penangkapan, Pelaku Ardiansyah berusaha lari kebelakang rumah dan membuang barang bukti, namun Tim berhasil mengejar dan menangkap Pelaku,”tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Frengki ditemukan barang bukti dan alat yang telah disampaikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,
“Kedua Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan dan diproses penyidikan di Polres Musi Rawas,”pungkasnya.(Rls/Ar/Red)