banner 728x250

KPU Tetapkan Ramah-Berarti Menang Pilkada

Beligat.com, MUSI RAWAS – Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut Satu, Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti (Ramah-Berarti), ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tahun 2021-2025. Ya, paslon ini resmi dinobatkan sebagai pemenang Pilkada 2020, mengalahkan paslon petahana H2G-Mulyana. Demikian terungkap dalam Pleno KPU Mura, Kamis (21/1).

Hadir Ketua KPU Mura, Anasta Tias, Para Komisioner KPU Mura, Syarifudin, Apandi, Wahyu Hidayat Setyadi dan Ania Trisna, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana dan Komisioner Bawaslu Mura, Hermansyah, Khairul Anwar. Hadir pula paslon Ramah-Berarti, sejumlah Ketua Parpol, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Danranmil 406-05Muara Kelingi, Kapten inf Hendri dan Kabankesbangpol diwakili Kabid Politik, Rizal.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Mura, Anasta Tias, mengucapkan terima kasih kepada Polres Mura dan unsur lainnya bahwa kegiatan tahapan pilkada berjalan dengan sesuai harapan.

Bahwa pilkada ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Mura, dimana tingkat partisipasi pemilih ditengah pandemi covid 19 ini alhamdulilah melebihi dari target yang ditentukan yaitu 78,71% dari 77,5% yg telah ditetapkan.

“Pilkada Kabupaten Mura Tahun 2021 ini merupakan yang tertinggi tingkat partisipasinya dari pilkada mura sebelumnya dan jauh lebih kondusif dari pilkada sebelumnya dan tahapan ini adalah tahapan akhir pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid 19,” jelas Anas sapaanya.

Anas memaparkan, sesuai dengan Surat keputusan KPU Kab Mura No : 08/PL.02-6-Kpt/1606/KPU-kab/I/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura tahun 2020, yang menetapkan, Ir. Ratna Machmud – Hj. Suwarti, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.

“Kemudian, penetapan Cabup dan Cawabup terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2020, berdasarkan, SK KPU Mura nomor 118/HK.03. 1-Kpt/1605/KPU-Kab/IX/2020 tentang 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati Wakil Bupati Mura,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Mura, Syarifudin mengatakan sesuai berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakilbupati tahun 2020 (Model D-Hasil kabupaten/kota -KWK).

Bersama dengan keputusan KPU Kabupaten Mura nomor 168/PL.02.6-/Kpt/1605/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 Desember 2020 penetapan Rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020.

Selanjutnya, panitera Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN. MK/01/2021 tanggal 21 Januari 2020 tentang keterangan perkara, PHP/Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregestrasi di Mahkamah Konsitusi. Terakhir, surat dinas KPU Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan serentak tahun 2020.*Dkj

error: Maaf Di Kunci