banner 728x250

Korupsi Dana Desa Satu Milyar, Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau

Lubuklinggau, Beligat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Mat Jais. Penahanan dilakukan karena dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang mencapai lebih dari Rp.1 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan cukup mencolok, dana desa dikelola secara pribadi oleh Saharudin tanpa melibatkan perangkat desa.

Akibatnya, sejumlah hak masyarakat dan aparat desa tidak disalurkan sebagaimana mestinya, termasuk honor marbot masjid, guru PAUD, dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan warga penerima manfaat selama dua tahun berturut-turut.

“Hari ini, Rabu 30 April 2025, kami telah melakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus, Willy.

Total Dana Desa yang Dikelola Mencapai Rp.3 Miliar
Tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana desa sebesar Rp1,4 miliar dan tahun 2021 mencapai Rp1,6 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, Saharudin diduga mengabaikan mekanisme pelibatan aparat desa.

Dari hasil audit Inspektorat Muratara, total kerugian negara mencapai Rp.1.000.024.947,139 (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).

Penahanan dan Hambatan Penyidikan

Saharudin resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau untuk 20 hari ke depan. Penyidikan kasus ini sempat memakan waktu lama, terutama karena sebagian besar saksi hanya bisa dimintai keterangan saat hari Jumat waktu ketika mereka tidak berada di sawah atau ladang.

“Masih ada sekitar sepertiga saksi atau sekitar 80 orang yang belum kami periksa. Dengan penahanan ini, kami berharap proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bisa segera dirampungkan,” jelas Armein.

Saharudin kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 KUHP.(Cs/*)

error: Maaf Di Kunci