banner 728x250

KontraS Tantang Kepolisian

Division of Advocacv on Civil & Political Rights, R. Arif Nur Fikri ,SH

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat serius untuk mengawal Kasus penembakan satu keluarga yang menewaskan dua korban jiwa  dan empat lainnya mengalami luka serius.

Terbukti KontraS hari ini, Kamis ( 27/4) mengunjungi kediaman Korban di Desa Blitar Kecamatan Sindang Kelingi dan melakukan Investigasi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan.

Division of Advocacv on Civil & Political Rights, R. Arif Nur Fikri ,SH menjelaskan jika KontraS siap mengawal kasus penembakan ini sampai tuntas, dimana tahap awal  telah melakukan wawancara ke kediaman korban mengenai kronologis penembakan terjadi.

“Dari korban Bu Dewi memaparkan jika penembakan itu dilakukan setelah mobil yang dikemudikan Diki berhenti bukan pada saat pengejaran” ujar Arif.

Selanjutnya dari hasil penjelasan korban, pihaknya langsung menuju Kota Lubuklinggau untuk melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi yang melihat kejadian penembakan tersebut di depan Bank Mandiri Kelurahan Simpang Periuk.

“Dari keterangan Korban yang kita peroleh dan hasil investigasi dilapangan ternyata posisi penembakan dilakukan setelah mobil berhenti dan terjebak kemacetan. Ini suatu catatan buruk bagi pihak kepolisian”, kata Arif.

Lanjut kata Arif, dari hasil wawancara korban dan temuan investigasi dilapangan  dapat ditarik suatu kesimpulan. Pertama Pihak Kepolisian tidak menyampaikan secara langsung telah terjadi penembakan melainkan korban yang memberitahu telah terjadi peristiwa berdarah ini. Kedua, Jika berdasarkan hasil yang ditemukan dilapangan terkait kronologis peristiwa, bahwasannya proses penembakan bukan dilakukan saat pengejaran melainkan saat mobil sudah berhenti. Ketiga, Mekanisme proses dalam melakukan penembakan harus di perhatikan, apakah ada prosedur perintah atasan yang dilakukan oleh pelaku dan  dilakukan pengujian. Jangan sampai membebankan peristiwa ini kepada pelaku tunggal melainkan polisi harus menggali lebih dalam.

“ Ada beberapa poin dari hasil temuan saya yang pertama saat peristiwa terjadi polisi tidak menyampaikan secara langsung telah terjadi penembakan melainkan korban yang memberitahu dan kebetulan membawa handphone. Nah polisi datang saat menyerahkan jenazah. Itu buat saya suatu kesalahan. Yang kedua, bahwa proses penembakan dilakukan bukan pada saat pengejaran tetapi dilakukan saat mobil berhenti. Buat saya pihak kepolisian harus menguji apakah ada unsur kesengajaan bukan kelalaian atau sudah ada unsur perencanaan dari dari proses tingkatannya. Dan yang ketiga, mekanisme dalam proses melakukan penembakan ini juga harus dilihat apakah ada prosedur perintah atasan yang dilakukan poleh pelaku penembakan ini. Jangan sampai membebankan peristiwa kepada pelaku tunggal tetapi polisi harus menggali lebih dalam apakah ada perintah dari atasan dalam proses penggunaan senjata api”,tuturnya.

Dia menambahkan, jika dirinya menantang pihak Kepolisian sejauh ini apakah bisa pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas tanpa ada menutupi kasus penembakan ini.

“Pada intinya, saya justru menatangi polisi, bisa gak polisi menyelesaikan peristiwa ini sampai tuntas dan bukan dalam artian menutupi kasusnya”, Tegasnya.(Reki/Febri/Red)

error: Maaf Di Kunci