banner 728x250

Kompolnas : Brigpol Penembak Honda City Kangkangi Prosedur Senpi

Irjen Pol Yotje Mende

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turun ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawasi dan mengawal kasus penembakan ini.

Anggota Kompolnas, Irjen Pol Yotje Mende, menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Brigpol Kalingga sangat jelas tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009pasal 47 dan 48 yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menembak apabila mengancam terhadap jiwa nya sendiri dan jiwa orang lain.

“Apakah kemarin (penembakan) membahayakan jiwanya sendiri dan orang lain saya rasa tidak, jadi jelas prosedur itu sudah terlanggar, kita serahkan ke Propam dan Reskrimum. Kasus ini ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda, Propam memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan Ditreskrimum memproses pidananya,”jelasnya.

“Menyangkut Brigadir ini (penembak) ada pada kebijakan pimpinan Polda,apapun langkah Polda yang positif kita akan dukung,”ujarnya.

Nah oleh karena itu, lanjut Yotje, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam dan kedua juga sesuai dengan informasi dari Polda Sumsel bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa kepidana karena terdapat unsur kelalaian.

Kompol memberikan beberapa rekomendasi Kompolnas terhadap penanganan kasus penembakan ini, pertama merekomendasikan kasus ini untuk tetap diproses. Kedua, meriksaan internal oleh Kapolres terhadap anggota Polri yang tidak menjalankan Sprin giat 21 atau Razia saat kejadian perkara. Sebab ada anggota yang tidak hadir dalam razia tersebut.

Ketiga merekomendasikan Polda meneruskan proses mulai dari kode etik dan pidana guna mewujudkan polisi profesional dan mandiri yang tidak terpengaruh intervensi manapun. (Red)

error: Maaf Di Kunci