banner 728x250

Ketua FKUB : SBW Meresakan, Kadis DPMPTSP : Silakan Buat Pengaduan

Beligat.com, Lubuklinggau – Sejumlah warga di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengeluhkan volume pengeras suara burung walet yang dianggap menganggu aktivitas ibadah dan merasa resah akan keberadaan Sarang Burung Walet (SBW). Itu terjadi terutama pada pukul 17.30 WIB hingga saat Subuh tiba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuklinggau, Drs Ismuridjal Umar bahwa beberapa waktu lalu sampai dengan hari ini pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara pengeras di gedung sarang walet, dan hal ini juga mengganggu kerukunan umat beragama, terlebih pemilik Ruko rata-rata adalah warga non Muslim.

”Mulai dari jam ibadah sampai malam tidak terkontrol, memang ada sebagian kecil yang taat dengan mengecilkan suaranya. Tapi masih banyak yang belum menaati peraturan dikarenakan pemilik walet tidak berada di tempat,” katanya.

Seperti yang dikeluhkan sejumlah warga di RT 6 dan RT 7 Kelurahan Tanah Periuk, mereka mengeluhkan kebisingan pengeras suara saat warga melakukan aktivitas keagamaanya.

”Karena adanya sarang walet yang terletak di sejumlah ruko yang ada dikawasan tersebut. Oleh sebab itu nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan pemilik Ruko sarang burung walet untuk melakukan kesepakatan dengan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara akibat pengeras suara panggil itu,” pungkas Ismuridjal.

Sementara itu Kadis DPMPTSP Hendra Gunawan melalui pers rilisnya mengatakan terkait Sarang Burung Walet, dirinya menerangkan bahwa para pelaku usaha koperatif mengajukan izin ke DPMPTSP, namun terkendala persetujuan tanda tangan warga sekitar penangkaran walet, namun secara resmi warga tidak melapor atau membuat pengaduan.

“Saya berharap para aktivis yang menyoroti usaha SBW, jika ingin mendapat informasi yang lebih kongkrit terkait proses izin dan kendala perizinannya agar datang langsung ke dirinya ataupun bersurat ke DPMPTSP, agar bisa benar-benar memahami persoalan,”katanya.

Selanjutnya bahwa dirinya terbuka untuk siapa saja yang mau bertemu atau ngobrol-ngobrol soal perizinan, pihaknya  tidak menutupi keterbukaan informasi, bisa juga telpon kalau ada yang mau bertanya atau konfirmasi.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke DPMPTSP atau instansi (OPD) pengawasan agar bisa ditindak lanjuti,”katanya.

Lebih lanjut Aan menambahkan DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha agar membuat izin yang proses pembuatannya gratis tanpa biaya.

“Namun ada juga usaha yang ditutup sementara karena berbagai pertimbangan diantaranya dampak dari usaha, rekomendasi DPRD dan OPD terkait lainnya,”katanya.

Misal beberapa waktu lalu, karoke dan minuman alkohol di WE Hotel disetop sementara karena dampak dari minhol, kemudian PT Buraq juga disetop sementara karena dampak dari pengumpulan dana masyarakat ( bookingFee dan DP), dan rekomendasi dari DPRD serta saran dari lembaga BPSK ditambah lagi laporan masyarakat.

“Kemudian pabrik roti tidak diberikan sanksi tutup sementara, karena pertimbangan Pemkot tidak begitu berbahaya, untuk walet juga beberapa waktu lalu ada yang kita sanksi karena ada laporan warga Puncak Kemuning ke perizinan, jadi kita mengedepankan pembinaan bukan pembinasaan, pelaku usaha menjalakan proses perizinan itu yang kita harapkan,” “tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci