banner 728x250

Kerugian Negara Akibat Pemborosan Ditentukan Proses Hukum

Marwan: Bukan Ditentukan Penikmat Anggaran

Beligat.com, Lubuklinggau – Penentuan mengenai ada atau tidak adanya kerugian negara sekaligus pengembalian uang hasil pemborosan, ditetapkan setelah melalui proses hukum. Bukan ditentukan penikmat anggaran. Demikian ditegaskan Koordinator LSM Perwira, Marwan kepada wartawan, Sabtu (23/7).

“Tunjangan DPRD Lubuklinggau tidak sesuai dengan aturan, itukan tertuang di LHP BPK. Saya tegaskan bahwa BPK bukan lembaga sembarang namun lembaga resmi pemerintah yang memiliki analis handal, tentu tidak asal-asalan membuat laporan,” ujar Marwan menyikapi pernyataan Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya (HRW) di salah satu media online yang membantah ada pelanggaran aturan soal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Lubuklinggau TA 2021.

Menurut Marwan, mestinya Anggota dan Pimpinan DPRD Lubuklinggau bersyukur dengan nominal tunjangan perumahan yang ditetapkan Kepmen Kimpraswil. Yakni untuk ketua sebesar Rp19,993 juta per bulan, wakil ketua Rp16.660 juta per bulan dan anggota Rp. 9,927 juta per bulan. “Dengan adanya tunjangan ini, mereka (Anggota dan Pimpinan DPRD) tak perlu sewa rumah dan itu rumah pribadi mereka semua. Kok tunjangannya malah dinaikan dengan tidak mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Masih kata Marwan, masalah tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD Lubuklinggau ini sudah ditangani pihak Kejaksaan kota Lubuklinggau. Sebab sudah ada yang melaporkan temuan BPK tersebut.

“Saya berharap kejaksaan segera memanggil dengan meminta keterangan orang-orang yang terlibat dan penikmat dana pemborosan Rp3,8 miliar. Angka itu sangatlah fantastis dan BPK menilai menyalahi aturan,” terang Marwan.

Untuk diketahui, LHP BPK Nomor 41.b/lhp/xviiii.plg/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 menyebutkan bahwq Tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Lubuklinggau melebihi standar satuan harga (SSH), tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Besaran tunjangan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:
1) Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah
yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon; dan
2) Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan
yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional
kendaraan dinas jabatan.

Besaran tunjangan Anggota DPRD Lubuklinggau juga tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara bahwa Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75 % [( ) ] , dimana:
1) Lb merupakan Luas bangunan dalam meter persegi;
2) Hs merupakan Harga satuan bangunan per meter persegi;
3) Ns merupakan Nilai sisa bangunan/layak huni (60 %);
4) Fkb merupakan Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%); dan
5) Fk merupakan Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %).

Aturan lainnya, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Romawi III, pada:1) Huruf A Angka 7 yang menyatakan bahwa Rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal:
a) Luas bangunan 300 m²; dan
b) Luas tanah 750 m²;
b) Huruf A Angka 8 yang menyatakan bahwa Rumah jabatan untuk Wakil
Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal:
a) Luas bangunan 250 m²; dan
b) Luas tanah 500 m²;
2) Huruf B angka 1 yang menyatakan bahwa Rumah Instansi/Rumah Dinas
Untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal:
a) Luas bangunan 150 m²; dan
b) Luas tanah 350 m².

Kemudian Lampiran Keputusan Wali Kota Lubuklinggau No.
369/KPTS/ADM.PEMB/2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga
Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 Nomor 11.1.1 yang menyatakan
bahwa Kendaraan Operasional Pejabat untuk Pejabat Eselon II per Bulan
sebesar Rp13,5 juta. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci