banner 728x250

Kenalan di Facebook, Boy Sikat Tujuh Unit Motor

LUBUKLINGGAU,Beligatupdate.com– Hati-hati bagi para pengguna media sosial. Pelaku kejahatan sudah menggunakan situs jejaring sosial untuk memancing korbannya.

Contohnya saja,Dina Aryani warga Lubuklinggau Selatan II harus kehilangan sepeda motor honda beat gegara digelapkan teman facebook yang baru dikenal.

Motor korban digelapkan pelaku, Boy Andre Pernandes (25) warga Jalan Kali Serayu,Kelurahan Kali Serayu,Kecamatan Lubuklinggau Utara.

Berdasarkan cerita Dina, dirinya baru satu minggu mengenal tersangka melalui media sosial Facebook, kemudian pada 3 April 2017 pukul 13.00 WIB tersangka mengajak korban ketemuan. Ia pun mengiyakan ajakan tersangka yang mengajak ketemuan di depan loket Ratu Intan di Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Taba Koji,Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kelang beberapa menit bertatap muka, Boy mengajak korban pergi makan bakso ke Warung Bakso Solo Abadi di Kelurahan Taba Pingin,Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tiba dilokasi, tersangka meminjam motor korban dengan dalih hendak mengambil uang ke ATM, lagi lagi korban mengiyakan tersangka.

Setelah menunggu selama 3 jam diwarung bakso tersangka tak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Boy ditangkap Satuan Polsek Lubuklinggau Selatan pada 3 April 2017 di wilayah Pasar Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara berkat bantuan pelacakan lokasi jaringan telepon pelaku di google maps.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan,Iptu Afrinaldi membenarkan bahwa pelaku sempat menonaktifkan nomor teleponya untuk menghilangkan jejak,namun saat ditelepon pihak Polsek nomor tersangka aktif . Dari sinilah polisi melakukan pelacakan titik koordinat signal nomor telepon tersangka.

Dikatakan Inal sapaan Afrinaldi, setelah mengetahui titik koordinat pelaku yang menunjukan lokasi di Pasar Rawas Ulu Kabupaten Muratara pihaknya langsung menuju lokasi pelaku.

Anggota yang dipimpin langsung Afrinaldi melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku, namun mendapat perlakuan tak mengenakan dari warga kampung tempat pelaku bersembunyi. Bahkan upaya penangkapan ini polisi sempat beraitegang dengan warga dilokasi tersebut.

Sempat bersitegang, tapi  pukul 21.30 kami berhasil menemukan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah 7 kali menggelapkan sepeda motor korban yang kesemuanya dikenal lewat facebook. (Red)

error: Maaf Di Kunci