banner 728x250

Kelangkaan Solar Belum Ada Kejelasan Resmi Pihak Pertamina

Lubuklinggau, Beligat.com – Kelangkaan solar yang terlah terjadi selama berbulan-bulan, khususnya di Kota Lubuklinggau, sampai saat ini belum ada pertanyaan resmi dari pihak Pertamina. Dan ini menjadi pertanyaan oleh masyarakat, terutama yang memang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk melakukan kegiatan. Hal ini juga menjadi perhatian khusus Faisal Effendi, Ketua Wira Karya Independen (WKI).

Dirinya mengatakan, jika melihat kedaan dan kelangkaan minyak pada saat ini, baik itu permiun mau solar sanggat meresakan masyarakat, padahal sudah jelas, larangan pengusaha dan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali, karena sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas.

Menurut dia, siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU. Kami harap tidak ada pihak mana pun untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM kepunggusaha karena melanggar UU Migas,” katanya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori, bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite,” tegasnya.

Yang terjadi pada saat ini, lanjutnya, kelangkahan Solar itu sudah cukup lama dan tidak ada penjelasab resmi dari pihak partamina,apakah kelangkaan ini benar-benar langkah atau kah ada permainan dari pihak partamina dengan penggusaha.

“Selain melakukan pengawasan penyaluran, kami juga melakukan investigasi dan bertanya beberapa sumber, hasilnya sungguh sanggat menggejutkan, karena kelangkahan ini terjadi karna diduga ada unsur kesenggajaan,” ungkapnya.

Jadi melihat situasi dan kondisi saat ini, dirinya memintak pihak Partamina harus segera bertanggungjawab dan memberi pertanyaan resmi terkait kelangkahan minyak solar.

“Kami mendesak pihak Partamina harus memberi sanggsi yang tegas bagi oknum-oknum yang melanggar UU Migas, apa bila hal ini tetap terjadi, maka kami dari aliansi masyarakat butu keadilan akan melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya.*DekMo

error: Maaf Di Kunci