Kejari Lubuklinggau Diminta Usut, Kegiatan Anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Muratara Cair Tanpa Pertanggungjawaban

MURATARA, BELIGAT.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel membongkar praktik pengelolaan keuangan yang janggal di Sekretariat DPRD Musi Rawas Utara. Dana Operasional Pimpinan DPRD senilai Rp.168 Juta dicairkan 100% tanpa satu lembar pun laporan pertanggungjawaban.

Temuan fatal itu tertuang dalam LHP BPK Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

BPK mencatat, dari pagu Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Rp.12,6 Miliar, ada pos khusus Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.168.000.000. yang direalisasikan hingga Oktober 2025.

Langgar Aturan jelas, Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 jo PP Nomor 1 Tahun 2023, dana operasional pimpinan itu tidak boleh dicairkan lumpsum 100%. Skemanya wajib 80% untuk operasional pimpinan dan wajib ada Laporan Penggunaan, dan 20% untuk dukungan operasional lainnya wajib ada bukti pertanggungjawaban yang sah.

Namun aturan itu ditabrak, “Pemberiannya dilakukan 100% secara lumpsum tanpa menerapkan skema yang seharusnya, yaitu pembagian 80% dan 20%,” tulis BPK.
Rinciannya Ketua DPRD menerima Rp.8,4 Juta per bulan, dan dua Wakil Ketua masing-masing Rp.4,2 Juta per bulan selama 10 bulan.

Yang lebih mencengangkan, BPK menegaskan.”Pemberian dana operasional kepada Pimpinan DPRD tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan dana operasional atas dana yang diberikan sebesar 80% senilai Rp.134.400.000,00 serta tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban atas dana dukungan operasional lainnya sebesar 20% senilai Rp.33.600.000,00.”

Alasan Klasik, Ikut Kebiasaan Lama saat dikonfirmasi BPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran DPRD berdalih mekanisme itu sudah berlangsung lama karena mengikuti praktik bendahara sebelumnya.

BPK pun menyimpulkan “Seluruh dana operasional yang dicairkan diserahkan kepada Pimpinan DPRD tanpa dilakukan verifikasi atas penggunaan dan pertanggungjawabannya.”

Desakan ke Kejari Lubuklinggau Jangan Tutup Mata, Praktik tanpa verifikasi dan tanpa laporan ini dinilai berpotensi menimbulkan, Dugaan kerugian keuangan negara karena uang APBD sudah cair tapi tidak jelas penggunaannya.

“Berdasarkan LHP BPK, temuan tersebut mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap PP No.18/2017 jo PP No.1/2023, dan diminta untuk ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur kerugian negara.”

Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang memiliki yurisdiksi atas Muratara untuk tidak tinggal diam. Kejari diminta segera melakukan telaah, pulbaket, dan penyelidikan atas temuan BPK yang sudah terang benderang ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muratara (MZ), belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi via WhatsApp pada 5 Oktober 2026 ke nomor 08229811xxxx tidak aktif. (Mrwn)

error: Mau Maling Berita ya ??