banner 728x250

Kadisdik Mura Berkilah, Realisasi Dana BOS Swasta Diduga Salah Pos Penganggaran

Musi Rawas, Beligat.com – Menurut uraian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Secara uji petik atas dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS menunjukkan klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja Dana BOS belum tepat. Penganggaran Belanja Dana BOS untuk satuan pendidikan swasta seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah atau seharusnya dianggarkan secara terpisah dari penganggaran Belanja Dana BOS untuk sekolah negeri.

Menanggapi hal tersebut. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten musi rawas, Dien Chandra saat dikonfirmasi via seluler, selasa (12/8) Mengatakan penjelasan tentang kesalahan klasifikasi penganggaran untuk belanja BOS sekolah swasta :

  1. Bahwa rekening belanja yang tercantum pada DPA BOS 2024, untuk sekolah negeri dan swasta, sama2 dianggarkan pada rekening belanja barang dan jasa.
  2. Ketentuan yang seharusnya adalah, untuk belanja sekolah swasta dianggarkan pada rekening hibah.
  3. Bahwa belanja sekolah swasta tidak menambah aset Dinas Pendidikan, karena bersifat hibah.

Ketika ditanya soal adanya dugaan yang menyebabkan kerugian negara. Karena salah penganggaran akibat kelalaian dalam penyusunan RKA yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Dien Menjawab,
1. Rekomendasi BPK tidak menyatakan kesalahan klasifikasi penganggaran menyebabkan kerugian negara, Namun hanya menyebabkan lebih catat pada rekening belanja barang dan jasa yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk sekolah negeri.
2. Dinas Pendidikan telah berupaya melakukan perbaikan dalam hal penganggaran, dengan menganggarkan atau memilih kode rekening hibah untuk belanja BOS sekolah swasta tahun 2025.

Sementara itu, analisa ketua LSM Silampari Budgeting Watch, Marwan. Saat diminta komentar tentang hal ini, mengatakan atas temuan tersebut akan pull bucket data dan akan meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum.

Karena kebijakan yang diambil dalam penyusunan Rencana kegiatan anggaran (RKA) tahun 2024 pada dinas pendidikan musi rawas terdapat dugaan kelalaian diawal perencanaan yang tidak merujuk pada aturan yang berlaku (Mal Administrasi) dan dapat berimbas pada kuat dugaan diragukanya pertanggungjawaban pada realisasi BOS Swasta tahun 2024.

“Mengingat tidak ada feed back bagi negara yang telah menggelontorkan anggaran sebesar itu. Dikarenakan hal tersebut tidak tercatat dan menambah nilai aset pada Disdik Mura itu sendiri,” Ungkap Marwan

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sudah banyak pejabat dilingkungan Dinas pendidikan (Disdik) Musi Rawas merasakan dinginnya hotel prodeo (Istilah untuk Penjara). Para pejabat pada Disdik itu terbukti melakukan korupsi. Mulai dari kepala dinas, Kabid, hingga staff pada disdik mura terdahulu sudah mendekam dan menebus kesalahannya karena korupsi dan bermain-main dengan uang negara.

Seolah tidak ada efek jera, lagi dan lagi pada tahun 2024 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya dugaan gagal perencanaan pada penganggaran Dana BOS untuk SD dan SMP swasta.

Dalam LHP BPK yang dikeluarkan secara resmi tersebut menyebutkan Tindakan itu gagal perencanaan dan salah pos penganggaran. Yang mengakibatkan anggaran negara telah digelontorkan tapi tidak tercatat sebagai inventarisasi dan aset negara. (NAS)

error: Maaf Di Kunci