banner 728x250

Kadisdik Diperiksa Jaksa

Sukamto :Itu Bukan Fee, Tapi Ucapan Terima Kasih

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Setelah Kadinkes Muratara, Marlinda Sukri jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, kini giliran Kadisdik Muratara, Sukamto diperiksa jaksa.

Pemeriksaan kedua pejabat di Bumi Beselang Serundingan tersebut tak lain buntut dari penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di SPH kan. Ini secara tidak langsung menunjukkan bila tim pidsus Kejari Lubuklinggau mulai serius mendalami kasus tersebut.

Menariknya lagi, dilansir dari terbitan salah satu media online Sukamto latah akui terima uang dari pihak sekolah. Alih-alih membantah menerima fee, Sukamto latah akui pemberian pihak sekolah hanya bentuk ucapan terima kasih.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap H. Sukamto oleh penyidik, dibenarkan oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni.

“Informasi itu benar pak Sukamto sudah kita periksa sekitar satu Minggu lalu, dan sejauh ini belum ada agenda untuk pemanggilan ulang”, ujarnya.

Sejauh ini sedikitnya 10 orang pejabat Muratara sudah dimintai keterangan. Mulai dari Mantan Bupati Muratara, H Syarief Hidayat, Mantan Kepala Bappeda Muratara, H Erwin Syarief, Kepala Inspektorat, Hasan Basri dan beberapa staf, Sekretaris BPKAD, Izhar, Kadinkes, Marlinda Sukri, Tim TAPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Alwi Roham.

Sekedar menginformasikan berdasar data yang dilaporkan masyarakat ke pihak penyidik, ada tiga dinas yang mendapat kucuran dana DAK TA 2020 lebih kurang sebesar Rp.13 Milyar. Diantaranya Dinas Kesehatan Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Dinas PU Perkim Muratara.

Berkaitan dengan Refocusing dan realokasi anggaran, agar program pembangunan tetap berjalan, terbit Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020. Merujuk dari SK tersebut dari total lebih kurang Rp 199 miliar SPH, Rp 13 miliar diantaranya adalah proyek DAK ditiga dinas yakni Dinkes, Disdik dan Disperkim Muratara.

Sejatinya penggunaan DAK sudah jelas peruntukannya, namun ironis harus menjadi beban hutang APBD yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Muratara.

Masih terkait persoalan SPH DAK Fisik 2020, seperti kata pepatah “memancing di air keruh” mencari keuntungan dalam keadaan yang tidak tepat

Kepala Dinas Pendidikan, Drs. H. Sukamto, M.Pd diduga “menerima fee pada kegiatan DAK Fisik tahun 2019-2020 tersebut.

Dilansir dari berita online www.bensindonesia.id Sukamto sempat mengakui menerima fee.

“Memang benar ada. Tapi itu bukan fee. Itu sukarela dari Kepala Sekolah, sifatnya sebagai ucapan terima kasih. Lagian tidak seluruh sekolah memberi. Kan saya tidak meminta, apalagi memaksa. Kalau mereka memberi, ya saya terima. Kita enggak bersih-bersih amat kok,” jelasnya.

Selain persoalan fee, Disdik Muratara dalam polemik SPH ini juga menyasar anggaran sertifikasi guru (sergur) yang dianggarkan melalui APBN, APBD dan lainnya. Tidak hanya sergur, anggaran pendidikan untuk beasiswa pun juga diterbitkan SPH. (Dkj)

error: Maaf Di Kunci