banner 728x250

Kadis DPM-PTSP : Pelaku Usaha Sarang Walet, Harus Mengurus Izin Usaha

Beligat.com, Lubuklinggau – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (Aan), menghimbau kepada pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet, baik itu Perseroan atau Perseorangan, untuk mengurus izin usaha.

“Bagi pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada di Kota Lubuklinggau, untuk yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurus perizinan tersebut di DPM-PTSP Kota Lubuklingga. Dalam kepengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya apapun atau gratis, dan untuk izin yang telah diurus sudah didaftarkan pada aplikasi yang bisa dichek secara online,” ujar Aan pada Wartawan, Selasa (11/8).

Dijelaskannya, adapaun syarat untuk mengurus izin tersebut harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, RT, dan Kelurahan.

“Untuk syarat yang harus dipenuhi adalah harus mendapat izin terlebih dahulu dari warga sekitar, RT, dan Keluraha, karena syarat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengurus izin usaha Rumah Sarang Burung Walet. Selain itu juga harus melampirkan NPWP (Wajip Pajak),” jelasnya.

Lanjut dikatakan Aan, sejauh ini DPM-PTSP telah melakukan langkah persuasif dan terukur dalam mengingatkan pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet untuk mengurus perizinan.

“Sejauh ini kita telah melakukan langkah secara persuasif, dimana bagi pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet yang belum mengurus perizianan sudah kita beri surati, dan jika belum ditindaklanjuti kita layangkan surat kedua, hingga tiga kali. Jika tidak digubris sama sekali, DPM-PTSP melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

“Selain itu, untuk pihak yang ingin menanyakan langsung mengenai perizinan Rumah Sarang Burung Walet bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor DPM-PTSP, dan jika ada pihak yang ingin mengenai masalah Pendapatan Asli Daerah, itu bukan kewenangan kami, ada pihak yang tepat mengenai hal tersebut, yakni tanyakan langsung ke BPPRD Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci