banner 728x250

Juhaini Berhasil Diringkus Satresnarkoba

Beligat.com, Lubuklinggau – Juhaini (48) warga Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II berhasil diringkus Sat Resnarkoba terkait mengedarkan Narkotika Jenis shabu dan pil ekstasi di kediamannya Jl. Jenderal Sudirman RT. 02 Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (11/06) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka di rumahnya karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi lalu dilakukan penyelidikan dan benar tersangka ada menjual Narkotika.

“Selanjutnya dipimpin langsung Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis shabu sebanyak empat bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 4.77 gram dan satu butir pil ekstasi warna biru dengan berat keseluruhan 0.72 gram yang sempat di buang oleh tersangka dari jendela kamar tidur rumah,” Kata Sofian Hadi dalam pres rilisnya, Jumat (12/06).

Kemudian, setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut didapat dari saudara inisial C yang beralamat di Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksa lebih lanjut,” tutupnya.*Viko/Rls

error: Maaf Di Kunci