banner 728x250

Jual Sabu, RP Diciduk Polisi

Lubuklinggau, Beligat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menangkap M Refi Pahlevi Alias Reli Bin Haidir Ali (35) yang diduga bandar narkoba jenis sabu.

M Refi Pahlevi Alias Reli Bin Haidir Ali ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya jalan Patimura Gang Jambu Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sabtu 07 Maret sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba AKB Sofyan Hadi berdasarkan press rilisnya mengatakan sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Setelah dilakukan lidik ternyata benar selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapati narkoba jenis shabu sebanyak 26 paket kecil dan 2 paket ukuran sedang,”katanya.

Selanjutnya Kasat menambahkan
atas dasar LP/A- 59 /III/2020/ Sumsel/Res Llg, tanggal 07 Maret 2020, dan memenuhi unsur pasal 114 (2) Dan atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika status tersangka tertangkap tangan Tanpa Hak atau melawan Hukum menjual atau menguasai, memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu berat lebih dari 5 (lima) gram.

“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti yang kita dapat dua puluh enam bungkus ukuran kecil dan dua bungkus ukuran sedang plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat lebih kurang delapan koma lima puluh tujuh gram dan satu unit Hand Phone lipat warna hitam merk Samsung,”katanya.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya dan akan dilakukan pengembangan, apabila ada perkembangan lebih lanjut akan di laporkan pada kesempatan pertama.

“Dan tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut didapatkan dari seorang BD (Bandar*red) yang berada wilayah Muratara,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci