MURATARA, Beligatupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas, pada Kamis (08/02) sekira pukul 17.00 WIB, berhasil membekuk Sitang Froma (28) warga Dusun IV Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara lantaran diduga menjalani bisnis narkoba jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura, AKP Forliamzons membenarkan telah mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 21/ II /2018/Sumsel/Res Nura tertanggal 08 Februari 2018.
Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Karang Dapo ada Pelaku an. Sitang Froma sering menjual narkoba.
“Kemudian Anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, Anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sitang Froma dirumahnya tanpa perlawanan,”jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, ditemukan BB narkotika jenis sabu didalam toples kecil warna putih yang disembunyikan dibawah talang air di dapur rumahnya.
Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan antara lain, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,85 gram, dan 1 (satu) buah toples kecil warna putih.
“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko/Rw
Editor : Reki Alpiko