LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Walikota Lubuklinggau H SN. Prana Putra Sohe angkat bicara terkait kasus eksekusi lahan Damri. Nanan sapaan akrab H. SN. Prana Putra Sohe mengatakan bahwa dari awal Pemerintah Kota Lubuklinggau sudah melakukan pendekatan dengan masalah ini, namun karena ini adalah masalah hukum, dirinya pun tidak bisa ikut campur dengan interpensi yang berlebihan.
“Aku hanya bisa menyampaikan selaku Walikota, yakni usulan maupun pernyataan dari masyarakat berkenaan dengan lahan Damri tersebut, hingga sampailah pada akhir eksekusi ini,”kata Nanan, Kamis (10/08), usai melantik Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Balai Kota Lubuklinggau.
Diterangkannya, Kita sudah melayangkan surat walaupun katanya surat itu tidak sampai.
“Bohonglah, yang jelas surat itu sudah kita layangkan dan kalaupun katanya surat itu tidak sampai, beritanya kan sudah tersebar, itu sudah lebih dari surat, bahwa minta di tunda,”terangnya.
Lebih lanjut kata Nanan, pihaknya mendengar juga ada hal-hal yang tidak kita inginkan, mengingat dasar dari Pemerintah Kota Lubuklinggau ini kan, Kota Madani, kita menghindar hal-hal yang berkaitan dengan keanarkisan dan kesewenangan.
“Kita harapkan hukum ini kan yang paling utama adalah musyawarah mufakat, kenapa tidak bisa dilakukan musyawarah,”ujarnya.
Sangat disayangkan bahwa sampai terjadinya hal ini, pihak Damri belum pernah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Ya, walaupun dia berkaitan tidak ada hubungannya sama sekali, tapi minimal tidak karerna menyangkut masyarakat kita, seharusnya bisalah dia memberlakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau, namun, sedikitpun, sekalipun, belum pernah,”jelasnya.
Selaku Walikota Lubuklinggau, dirinya hanya bisa komunikasi dan tidak bisa melakukan interpensi yang lebih, karena hukum sudah punya kekuatan.
“Coba kalu pihak Damrinya komunikatif dengan kita, kan bisa kita pertemukan dengan pihak masyarakat, dengan kita yang menengahi bukan secara hukum, tapi secara musyawarah mufakat. Namun pihak Danri sangat tertutup. Jadi, jangan tarik Pemerintah untuk interpensi masalah hukum karena itu bukan wewenang kita,”pungkasnya(Ajk/Red).