banner 728x250

GMNI: Maladministrasi Pintu Masuk Korupsi

LUBUKLINGGAU, Beligat.com –
Maladministrasi merupakan serapan dari bahasa inggris, yaitu maladministration yang dapat diartikan sebagai pemerintahan yang buruk.

maladministrasi dapat membuka celah terjadinya korupsi karena keduanya melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pengelolaan dana negara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GmnI) Lubuklinggau, Bung Exley Pradika mengatakan, dalam Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Masih kata Aktivis kondang ini, Maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 disebutkan 10 (sepuluh) bentuk maladministrasi yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, konflik kepentingan.

“Jika kita cermati, semua tindakan yang tercantum dalam bentuk-bentuk maladministrasi diatas sangat berpotensi menjadi tindakan korupsi,” Tegas Exley

Seandainya korupsi adalah sebuah rumah, maka maladministrasi dapat di ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Untuk itu, menyikapi hal yang sedang hangat diperbincangkan, Kepala Dinas sosial yang juga menjabat sebagai Kepala dinas pendidikan kabupaten musi rawas jangan menganggap remeh maladministrasi yang terjadi. BPK memang tidak secara fulgar menyebutkan spesifik dugaan kerugian negara. Tapi dirinya yakin bila dikaji lebih dalam. Semua akan terang benderang.

“Saya menduga kuat adanya permainan dalam pengelolaan uang negara. Kita akan segera melakukan kajian, melengkapi data, investigasi mendalam dan mengadakan aksi dalam waktu dekat ke DPRD musi rawas, Pemkab musi rawas, dan Kejari Musi Rawas. Serta akan melaporkan dugaan korupsi yang berawal dari maladministrasi ke APH,” Pungkasnya. (NAS)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993

error: Maaf Di Kunci