banner 728x250

GKPK-NAS : ” Statement Kabag Kesra Muratara Dijadikan Somasi Laporan Kementrian dan APH”

Muratara, Beligat.com – Dalam waktu dekat ini, Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (GKPK-NAS), akan melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan STQH Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kita sudah menganalisa anggaran kegiatan STQH dan termasuk proses pembelanjaannya, dan jika sebelumnya kita mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, untuk mengaudit secara khusus kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),”ujar Muhammad Julianto Putra Koordintor Informasi dan Data GKPK-NAS saat dihubungi via ponsel malam ini, Rabu, (19/6).

“Kita akan tetap berkoordinasi dengan Indonesia Coruption Wacth (ICW) mengungkap dugaan penyimpangan kegiatan STQH, sesuai dengan data yang ada,”ujar Muhammad

Dikatakannya lagi, Steatmen pemberitaan kabag kesra ini akan kami jadikan somasi untuk surat laporan dan tembusan ke instansi kementrian terkait serta lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Secara tak langsung pemaparan kabag Kesra Muratara seakan menunggu pelaporan (mendesak). Maka dari itu sedari sekarang semua laporan sudah kami analisis sedemikian rupa. Untuk besok pagi kami akan melakukan juga pelaporan ke KPK dan menlengkapi bukti pendukung lainnya dari pihak PPATK sebagai bahan pelengkap,”ungkapnya seraya menjelaskan memang penunjukan langsung tak menyalahi Dokumen Pengadaan berdasarkan SE-LKPP. Namun,yang menjadi pertanyaan realisasi anggaran yang di keluarkan cukup fantastis hanya untuk EO Senilai 4.4 M.

Sebagaimana diketahui dan dalam pemberitaaan beligat sebelumnya, kegiatan STQH dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Muratara, selaku Pengunaan Anggaran (PA) melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menggelontorkan anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp. 4,4 miliar untuk belanja makan dan minum event organizer dan seleksi Tilawatil Qur’an tingkat provinsi senilai Rp. 421 juta.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Nawawi Yusuf mengatakan jika itu semua tidak bisa ditahan, karena itu hak orang kalau ingin melapor.

“Ai terserahlah wong nak ngadu apo nak melapor, kito jugo dak biso nahannyo,” kata Kabag Kesra saat dikonfirmasi Beligat.com via handphone.* Akew/Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci