banner 728x250

Ganja 5.05 Gram Didapati Di Rumah Verly

Beligat.com, Lubuklinggau – Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mendapatkan Narkotika jenis Ganja di rumah Verly Handeni (31) warga Keluarahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Minggu (02/08) sekira pukul 15:00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah tersangka yang beralamat di Jl. Masjid Alhidayah RT. 01 No. 120 Kel. Watervang Kec. Lubuklinggau Timur I, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi penyalahgunaan dan pengedar gelap Narkotika jenis ganja.

“Lalu dilakukan penyelidikan dan benar selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, satu paket berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja terbungkus koran, satu bungkus plastik klip berisikan setengah batang/linting daun lering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan 5.05 gram,” kata Sofian Hadi.

Kemudian, setelah dilakukan intrograsi barang bukti tersebut diperoleh oleh tersangka dari saudara MUL yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut.*Viko

error: Maaf Di Kunci