MURATARA, BELIGAT.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga bernama (ME) Kasus ini secara resmi telah masuk ke tahap penyidikan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/67/IX/2025/SPKT/ResMuratara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP), peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung 7, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial (K), Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Perkembangan Kasus (SP2HP)
Hingga Februari 2026, pihak kepolisian telah menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara, Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/27/II/2026/Reskrim, pihak penyidik Satreskrim Polres Muratara menyampaikan beberapa poin penting
Penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 29 Oktober 2025.
Pemeriksaan Saksi: Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti, di antaranya (korban), dan Saksi-saksi (AF), (AP), (BR), (HT) dan (SP)
Pasal yang Disangkakan: Terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Saat dikonfirmasi (red) 6 Februari 2026 melalui WhatsApp dengan nomor 08136745xxxx Kasat Reskrim Iptu Nasirin menjelaskan,Koordinasi Penyidikan Pihak Polres Muratara telah menunjuk IPDA Erwin Antoni, S.H. sebagai penyidik utama, Penyidik pembantu Bripka Nicko dan Briptu Sonny Efriyansah guna mempercepat proses hukum. Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Nasirin SH.,MH.,C,MSP. menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar perusahaan di wilayah sekitar melalui dokumentasi kegiatan sosial plasma, meski secara hukum laporan ini tertuju pada personal (individu). Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak kepolisian, tutup kasat.(Red)
