banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Oknum ASN dan Kades Diperiksa Bawaslu

Beligat.com, Muratara – Sebanyak sebelas orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari Kadis, Camat dan Kabid serta satu orang Kades di lingkungan kabupaten Muratara dipanggil Bawaslu untuk diperiksa dan mengklarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN membahas tentang pemenangan salah satu calon Pilkada kabupaten Muratara tahun 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Munawir, saat di konfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (03/07/20).

“Betul dek, sekarang lagi proses Klarifikasi, masih On Proses, besok kita masuk ke kajian Hukumnya,”katanya.

Sejumlah ASN tersebut lanjut Munawir dipanggil dan diminta untuk mengklarifikasi berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 02 Juli 2020, setelah memenuhi syarat Formil maupun Materil.

“11 orang ASN 1 orang Kepala desa, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi terlebih dahulu, kemudian hasil dari pemeriksaan akan di kirim ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara*Red) sesuai prosedur yang ada dalam memutuskan sangsi terhadap ASN,”katanya.

Munawir menambahkan pelanggaran netralitas ASN akan menjadi konsentrasi Bawaslu, termasuk upaya pencegahannya dalam melaksanakan tahapan pilkada kabupaten Muratara pada tahun 2020.

“Maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak salah satunya dengan AKSN, lembaga yang berwenang dalam untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu terkait netralitas ASN,”tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan sejumlah ASN tersebut, berdasarkan surat Pemberitahuan BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor : 87/BAWASLU-PROV SS-07/TU-00.01/VII/2020, yang berisi laporan disampaikan ke Bawaslu tanggal 02 Juli 2020 tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan barang bukti CD Rekaman dan foto Screenshoot yang diduga membahas tentang pemenangan salah paslon.

Adapun ke-11 nama ASN yang akan diminta keterangan oleh Bawaslu dalam surat tersebut, yakni Erwin Syarif (Kepala BAPPEDA), Makmun Habib (Camat Karang Jaya), Hj Gusti Rohmani (Kadis PMDP3A), Asnawi (Kasubbid Ekonomi BAPPEDA), Septian Zulkabli (Kabid Dikdas), Sulpani Ahyadi (Kasubbid Penagihan dan Keberatan PBB dan BPHTB di BAPPEDA), Sukarmen (Kabid Pembendaharaan dan Verifikasi BPKAD), Amra Wijaya (Kabid Pembangunan, Pendapatan lainnya di BAPPEDA), Izhar (Kabid Anggaran di BPKAD), Syarmidi (Kepala BPBD),dan Abdul Kadir (Camat Rawas Ulu).*Akew

error: Maaf Di Kunci