banner 728x250

Dua Kegiatan 2019 PUBM Musi Rawas Dilaporkan Ke Kejati

Beligat.com, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wira Nusantara (LSM-Perwirra) melayangkan surat laporan dua kegiatan PU-BM Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ke Kejati Sumatera Selatan, Senin (20/07).

Adapun dua kegiatan tersebut yakni Peningkatan Jalan Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang senilai Rp.13 Miliar dan Peningkatan Jalan Simpang Lubuk Besar – Jayaloka (DAK Reguler) Rp.14 Miliar.

Ketua LSM Perwirra, Marwan mengatakan sesuai penyataan dirinya di beberapa media online bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kegiatan tersebut, maka hari ini (Senin, 20/07*Red) pihaknya telah melaporkan kegiatan tersebut.

“Parah selain Rusak pihak BPK juga menemukan kekurangan Volume di dua kegiatan tersebut,”katanya.

Selanjutnya Marwan menambahkan pihaknya menduga saat dirinya kelokasi dan melakukan uji analisa di sepanjang jalan, bahwa pekerjaan tersebut banyak terdapat indikasi korupsi tidak sesuai Bestek pekerjaan.

“Mulai dari ketebalan Agregat kelas A nya yang diduga jauh dari Bestek pekerjaan, Agregat tanpa penutup koral nya pun begitu serta Koral yang sama sekali tidak terlihat, hanya terlihat tanah merah,”katanya sambil menunjukan foto-foto hasil temuannya di Lapangan.

Hasil di lapangan, lanjut Marwan pihaknya mencoba menghitung, mulai dari jumlah panjang jalan yang dikerjakan dikali lebar jalan dikali tebal jalan dan dikali harga satuan baik Agregat kelas A, Agregat tanpa penutup Koral dan Koral sangat banyak terdapat kerugian Negara.

“Wajar jalan belum apa-apa sudah hancur, satuan kwantitas dan kwalitas volume pekerjaan dipertanyakan, saya berharap pihak Kejati memproses laporan ini dan ditetapkannya tersangka, ini uang rakyat bukan uang oknum,”katanya.

Lebih lanjut Marwan menambahkan bila pihak Kejati tak mampu memproses laporan ini melalui Perwirra Pusat pihaknya akan melaporkan laporan tersebut ke Kejagung ataupun Ke KPK.

“Tapi Insyaa Allah dan kami percaya bahwa Kejati Sumsel akan benar-benar memproses Laporan ini dan kami LSM Perwirra akan terus mengawal prosesnya sampai tuntas,”katanya.

Diketahui Laporan telah teregister resmi dengan nama penerima Soliah Staff pembinaan Kejati Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2020 pukul 09.00 Wib.*Akew

error: Maaf Di Kunci