MURATARA, Beligatupdate.com – Tahun 2017 yang lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pendataan dan perekaman di Kecamatan.
Kali ini Disdukcapil Kabupaten Muratara akan melakukan ke setiap Desa, termasuk di Rumah Tahanan (Rutan) Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.
“Insya Allah kita secepatnya akan melakukan perekaman ke desa-desa termasuk ke Rutan,”kata Misra jaya sekretaris Disdukcapil Muratara, Jumat (09/02).
Ia menjelaskan tahun sebelumnya sudah standby atau memberikan pelayan di Kecamatan. Tapi, kali ini akan turun langsung ke desa supaya pendataan lebih akurat dan tepat.
“Kita kembali mengingatkan bahwa e-KTP yang habis masa berlaku tetap digunakan karena tetap berlaku untuk seumur hidup,”ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada Kepala Desa untuk membantu melakukan pendataan dan mengigatkan masyarakat yang belum memiliki KTP, KK dan Akte untuk segera melakukan perekaman.
Sementara, Nadi warga Kecamatan Rawas Ilir mengaku belum membuat KTP karena baru lulus sekolah. Tetapi karena jarak tempuh yang jauh takut dengan antrian panjang.
“Waktu itu kawan aku kak, ado nak melakukan perekaman tapi antrian panjang. Sehingga harus menunggu seharian disana,”ceritanya.
Ia juga mengaku sudah mengetahui jika pihak Disdukcapil akan turun langsung ke setiap Desa.
“Yo kami nunggu bae di Desa, kalu ado nian biso melakukan perekaman,”pungkasnya.
Penulis : Agus Kristianto
Editor : Reki Alpiko