banner 728x250

Dipenghujung Tahun, Sat-Narkoba Linggau Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Beligat.com, Lubuklinggau – Dipenghujung tahun 2020 Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dikomandoi Iptu Sofian Hadi berhasil meringkus dua orang diduga pengedar Narkoba Jenis sabu-sabu, Sabtu (26/12).

Kedua tersangka diduga pengedar tersebut berinisial RB (36) Oknum warga Puncak Kemuning, dan US (31) Oknum warga Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, Rabu (30/12) melalui Pers rilis menjelaskan kasus kedua tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di tangkap didua lokasi yang berbeda.

“Tersangka RB ditangkap pada Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira jam 16.45 wib di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau
dan tersangka US (31) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 23.30 Wib di jalan Yos Sudarso (di depan ATM BRI) Kel. Ceremeh Taba Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau,”jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat menjelaskan saat pemeriksaan dari dalam kantong celana dalam bagian depan tersangka RB diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 31.79 ( tiga puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram.

“Sementara tersangka US ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik putih berisikan krisral-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu keseluruhan dililit dengan lakban warna kuning berat lebih kurang 197 (seratus sembilan puluh tujuh) gram diamper sepeda motor pelaku,”jelas Kasat.

Selanjutnya guna proses lebih lanjut, lanjut Kasat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

“Dalam perkara melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I,”tutupnya.*Akew/Rls

error: Maaf Di Kunci