banner 728x250
Lahat  

Diduga Rugikan Konsumen, LIT-TR Direkomendasikan ke Polda SUMSEL

Beligat.com, Lahat – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya angkat bicara soal dugaan banyaknya temuan instalasi listrik konsumen dipasang abaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada tingkat mengkhawatirkan karena dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten Lahat, arus pendek dari korsleting listrik disebut mendominasi penyebab kebakaran.

Sanderson menegaskan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, diberi peran yang besar dalam pemberian pelayanan publik di bidang keselamatan ketenagalistrikan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.

Menurut Sanderson, masyarakat tak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik. “Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu tidak boleh diabaikan walau sesaat. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan sesuai SOP dan ketentuan berlaku,” jelasnya, Senin (5/4) di kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat, Sumatera Selatan.

Sanderson meyakini kejadian kebarakan yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” ujarnya.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, jangan dipasang  oleh “tukang listrik”  tapi harus Instalatir bersertifikat atau tenaga teknik ketenagalistrikan ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Mengingat diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan surat laik operasi (SLO) guna memastikan instalasi pelanggan dalam keadaan bagus dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku sebelum dialiri listrik. Namun faktanya banyak SLO dikeluarkan oleh LIT-TR tidak diuji sesuai SOP, mirisnya Instalasi belum ada namum SLO bisa diterbitkan oleh LIT-TR terkesan hanya “jual kertas”, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Sanderson menjelaskan konsumen telah menunaikan kewajibannya dengan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dalam ketentuan biaya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan, namun hak konsumen diabaikan atas bukti bahwa instalasi listrik mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dioperasikan (SLO) dengan sertifikatnya tidak diberikan oleh LIT-TR, kinerjanya tidak transparan.

Sebagai pelaku usaha tentunya LIT-TR bertentangan dengan Perlindungan Konsumen Listrik telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, papar Sanderson.

Sehubungan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah oleh LIT-TR telah dibayar konsumen, diduga tidak terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan sesuai SOP, bisa dikenakan ranah pidana. Karena dalam kegiatannya jelas merugikan konsumen. Sesuai UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, idealnya transaksi jual-beli barang/jasa harus berjalan baik.

Adapun jangka waktu penggunaan SLO dirumah konsumen untuk pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan rendah selama 15 tahun dan bisa diperpanjang, tentunya spesifikasi peralatan utama instalasi dan spesifikasi Teknik dan standar yang digunakan serta pemeriksaan dan pengujian harus benar di uji oleh LIT-TR.

Menurutnya, apapun produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha harus memenuhi standar yang berlaku, dimana saat ini LIT-TR banyak yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) terkait tidak memenuhi ketentuan dan SOP yang berlaku, maka YLKI Lahat Raya atas kerugian konsumen tidak terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan akan merekomendasikan LIT-TR bermasalah ke Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, point  (a.) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen), pungkas Sanderson.

Sementara Manager Wilayah LIT-TR PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) Sumatera Selatan dalam pesan WhatsApp dari 081273114xxx ke WA YLKI Lahat Raya, menanggapi link pemberitaan “YLKI Lahat Ragukan Fungsi Pengawasan Ditjen DJK atas Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan”, menyatakan “Ngurusin lain bae pak ngurusi LIT dwit 10.000 20.000” ungkap Syarifudin.

Ditempat terpisah, GM UIW S2JB Bambang Dwiyanto saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp terkait banyak LIT-TR yang menerbitkan SLO tanpa instalasi di UP3 Lahat khususnya tapi masih tetap disambungkan PLN untuk dialiri listrik, bagaimana penerapan K2 nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan hanya dibaca.*Syafei

error: Maaf Di Kunci