banner 728x250

Diduga Pembayaran Honorarium Fiktif, BPK Temukan Kejanggalan di Dinas PUCKTRP Musi Rawas

MUSIRAWAS, Beligat.com – Temuan BPK terkait honorarium yang melebihi batas adalah pembayaran honorarium kepada penerima yang jumlahnya melebihi ketentuan peraturan, baik itu batas jumlah keanggotaan tim, frekuensi penerimaan, atau standar batas lain yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum (SBU) atau peraturan kepala daerah.

Kelebihan pembayaran ini dapat terjadi karena pejabat atau ASN menerima honor ganda di beberapa OPD, menjadi anggota tim lebih banyak dari yang diizinkan, atau menerima honor tanpa dasar Surat Keputusan (SK) yang sah, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara yang wajib dikembalikan.

Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (Dinas PUCKTRP), Tahun 2024 merealisasikan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Rp382.300.000,00
Terealisasi sebesar 88,78%.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
serta Honorarium Pejabat Eselon Melebihi Batas Maksimal.

Diduga kuat Penyebab Kelebihan Pembayaran Honorarium, Honor Ganda
Pejabat atau ASN menerima honor dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda melebihi batas yang diizinkan, Keanggotaan Tim Berlebih,
Jumlah keanggotaan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menerima honorarium melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum (SBU) atau peraturan bupati/walikota dan Tidak Sesuai SK Honorarium dibayarkan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) yang sah dari kepala daerah atau kepala OPD yang berwenang.
Melebihi Batas Waktu.

Atau penerimaan honor tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Dampak dari Temuan BPK Potensi Kerugian Negara.

Terpisah, Kepala dinas PUCKTRP Musi Rawas, saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp tidak memberikan klarifikasi terkait temuan LHP BPK ini hingga berita ini ditayangkan. (NAS)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993

error: Maaf Di Kunci