LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Pada tahun 2024 Pemerintah kota (Pemkot) lubuklinggau melalui Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pembangunan belasan jalan perumahan dan menelan anggaran puluhan Milyar.
Namun dalam kenyataanya dengan anggaran yang sangat besar tersebut, namun tidak menambah nilai aset milik pemkot. Terksesan jalan yang dibangun ternyata tidak menjadi aset milik pemkot, dikarenakan belum tercatat dan memiliki kekurangan kelengkapan dokumen, untuk dapat dicatat dalam aset. Menurut sumber data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal tersebut berdampak pada dugaan kerugian pemkot lubuklinggau. Dari beberapa proyek pembangunan jalan perumahan yang dilaksanakan pihak Disperkim, terdapat setidaknya 15 jalan perumahan yang tidak tercatat dalam aset pemkot lubuklinggau.
Diantaranya perumahan harapan jaya, perumahan syakila residence, perumahan griya persada, perumahan azzahra residence, perumahan griya belalau indah, perumahan karya Regency, perumahan puri marga mulya tahap 1 dan 2, perumahan hasanah residence, perumahan pesona kali kesik, perumahan black taba sejahtera, perumahan griya pesona linggau, perumahan griya kemuning indah, perumahan goa batu harapan jaya, perumahan buana lestari, perumahan air temam.
Terpisah Kabid Perumahan dan permukiman pada Disperkim kota lubuklinggau, Candra Ropiko saat dikonfirmasi via WhatsApp selasa (29/7) mengatakan berdasarkan peraturan, berita acara serah terima aset ditandatangani oleh pengembang dan sekda.
Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa 15 perumahan tersebut telah melakukan serah terima aset melalui berita acara serah terima aset.
Namun ketika ditanya soal mengapa akhirnya 15 proyek tersebut tidak terdaftar sebagai aset pemkot, apakah ada kelengkapan yang kurang, atau ada mal administrasi namun Disperkim tetap melaksanakan kegiatan tersebut. dan terkesan sia-sia dan merugikan pemkot lubuklinggau pada akhirnya. Candra tidak lagi merespon. (NAS)