Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks

Cafe QQ Tidak Memiliki Izin Edar Alkohol, Berdasarkan Aturan Akan Segera Ditutup

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kafe yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin edar bisa menghadapi sanksi hukum serius, termasuk penyegelan tempat usaha, denda, bahkan pidana penjara hingga 4 tahun dan hukum perdagangan, karena penjualan minol diatur ketat dan dapat mengancam keamanan publik.

Aturan ini melarang penjualan alkohol berkadar tertentu (biasanya di atas 5%) tanpa izin khusus, sehingga kafe yang melangngar bisa disita minumannya dan pemiliknya jadi tersangka.

Alasan Penegakan Hukum Terhadap Kafe Penjual Minol Tanpa Izin ini untuk memberi Perlindungan Masyarakat, Mencegah dampak negatif seperti mabuk, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan menjaga ketertiban umum (Kamtibmas).

Peraturan Daerah (Perda/Perwali) Banyak daerah punya aturan spesifik tentang kadar alkohol yang boleh dijual dan perizinannya.

Undang-Undang Perdagangan: Pelanggaran bisa dijerat Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 24 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan).

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Lubuklinggau, Medhioline Sapta Windu saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait apakah cafe QQ sudah memiliki izin edar minuman alkohol Lantas ia menjawabnya denga singkat.

“Belum ada izin edar minuman alkohol dari cafe QQ tersebut,” Jelasnya

Dan lebih lanjut ketika ditanya soal apakah dalam waktu dekat disperindag akan turun menyidak dan bahkan merekomendasikan untuk stop menjual alkohol sebelum izinya terbit.

“Tim tingkat kota sudah diperintah pak wali,” Ungkap Ibu Kadis Perindag Kota Lubuklinggau.

Terpisah, Ketua GmnI kota Lubuklinggau, Exley Pradika mengatakan pihaknya akan terus memantau keseriusan pemerintah kota Lubuklinggau dalam melindungi masyarakatnya.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan aksi demo dengan data yang sudah kita kantongi dari pihak DPMPTSP kota Lubuklinggau. Ternyata masih banyak izin usaha tempat hiburan malam yang izinya tidak sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya. (NAS)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version