banner 728x250

Bupati: Terapkan Perda Larangan Pesta Malam

Beligat.com, MURATARA – Pimpinan OPD terkait khususnya khususnya camat, lurah dan kepala desa diminta agar menerapkan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam. Demikian ditegaskan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni dalam rapat koordinasi bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Muratara, Senin (17/5).

“Kepala desa agar menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak mendukung pesta malam. Sesuai Perda, tidak boleh ada pesta malam dan tidak ada negosiasi. Mayoritas masyarakat minta pesta malam untuk ditiadakan,” ujar Devi.

Wakil Bupati Muratara, H Innayatullah menambahkan, banyak pelanggaran aturan dalam kegiatan pesta malam, baik aturan hukum dan maupun agama.

“Semua elemen masyarakat wajib mematuhi Perda Larangan Pesta Malam, tidak boleh dirubah lagi. Tidak ada toleransi untuk mengadakan pesta malam,” tutupnya. (arfani/dkj)

error: Maaf Di Kunci