banner 728x250

BPPRD Croschek HGU Perusahaan

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) 12 perusahaan yang ada di Kabupaten Mura di croschek ulang pihak BPPRD bersama pihak Badan Pertanahan Kabupaten Mura.

Hal ini dilakukan agar tertib administrasi sekaligus langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

12 Perusahaan yang diundang BPPRD Kabupaten Mura terdiri dari pihak perusahaan pertanian dan beberapa pabrik yang beroperasi diwilayah Kabupaten Mura.

“Hanya 9 perusahaan yang hadir dan semuanya manager, sementara tiga perusahaan lain absen,” jelas Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin.

Usai menggelar rapat dengan pihak perusahaan, mantan Kabag Humas Kota Lubuklinggau tersebut menjelaskan proses mengurus HGU tidaklah mudah. Kendati perusahaan yang ada di kabupaten berslogan Lan Serasan Sekantenan secara garis besar tidak bermasalah, namun ada sebagian perusahaan harus memperbarui izin lokasi agar HGU bisa diproses.

“Mengacu pada hasil rapat BPN, pihak pusat memfasilitasi dan memberi kewenangan kepada daerah dalam proses pembaruan HGU,” tambahnya.

Secara administrasi perusahaan yang ada di Kabupaten Mura, diwajibkan memiliki HGU. Bila semua perusahaan tertib maka Pemkab Mura juga bisa menarik PAD dari sektor ini melalui BPHTB.

“Mudah-mudahan dari sektor BPHTB bisa tembus Rp 200 miliar, tetapi dengan catatan seluruh perusahaan sudah tertib administrasinya,” harapnya.*Akew/Dkj

error: Maaf Di Kunci