BPK Temukan Dana Operasional Pimpinan DPRD Muratara Tanpa Bukti Pertanggungjawaban

MURATARA, BELIGAT.COM – 2 November 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor : 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

Dalam laporan itu disebutkan, Pemkab Muratara menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp.12.616.905.520,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp.9.942.021.060,00 atau 78,80%. Di dalamnya, terdapat Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp.168.000.000,00.

BPK mencatat, dana operasional diberikan setiap bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan. Namun, pembayarannya dilakukan 100% secara lumpsum tanpa menerapkan skema yang seharusnya, yaitu pembagian 80% dan 20%.

Dengan skema 100% tersebut, Ketua DPRD Muratara menerima Rp.8.400.000,00 per bulan dan masing-masing Wakil Ketua I dan II menerima Rp.4.200.000,00 per bulan selama 10 bulan hingga Oktober 2025.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pemberian dana operasional kepada Pimpinan DPRD tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan dana operasional atas dana yang diberikan sebesar 80% senilai Rp.134.400.000,00 serta tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban atas dana dukungan operasional lainnya sebesar 20% senilai Rp.33.600.000,00,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dan Bendahara Pengeluaran. Diketahui mekanisme pemberian 100% tanpa dokumen pertanggungjawaban telah dilakukan secara berkelanjutan karena mengikuti praktik bendahara sebelumnya.

“Seluruh dana operasional yang dicairkan diserahkan kepada Pimpinan DPRD tanpa dilakukan verifikasi atas penggunaan dan pertanggungjawabannya,” tulis BPK.

Kondisi tersebut, menurut BPK, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, dana operasional pimpinan DPRD memang terdiri dari dua komponen 80% diberikan secara langsung yang wajib dilaporkan penggunaannya, dan 20% untuk dukungan operasional lainnya yang wajib dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD Muratara terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.(Mrwn)

error: Mau Maling Berita ya ??