banner 728x250

BPK: Belanja Hibah di Muratara” Konsekuensinya Hukum”

Ilustrasi

MURATARA, Beligatupdate.com – AKIBAT lalai dalam memperhatikan kelengkapan dokumen pembayaran belanja hibah tahun anggaran 2015, pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).” Konsekuensinya Hukum,” Selasa (28/11/2017).

Hal ini bedasarkan dari Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan, yang tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan tahun 2016, bahwa ditahun 2015 DPPKAD Muratara telah mengalokasikan dana senilai Rp 46, 278 milyar, untuk Belanja Hibah, dengan realisasi senilai Rp 47, 216 milyar atau sebesar 102,03 persen.

Temuan BPK dalam pelaksanaan penyaluran hibah terdapat permasalahan yang mengakibatkan. realisasi belanja bantuan hibah tidak tepat sasaran senilai Rp 91 juta. Selain itu juga ada dana senilai Rp 5, 7 milyar, pada belanja hibah yang belum dipertanggunjawabkan sehingga berpotensi disalahgunakan.

Disamping itu, “Ada juga belanja hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan berisiko pada Konsekuensi Hukum dikemudian hari,” sumber BPK.

Hal tersebut disebabkan oleh Bendahara pengeluaran khusus bantuan DPPKAD lalai dalam melakukan pembayaran belanja hibah dan tidak memperhatikan kelengkapan dokumen pertanggunjawaban.

Bupati Muratara, Syarif Hidayat, melalui pesan SMS nya dinomor 0811780xxxx mengatakan bahwa silahkan tanya sama Sekretaris Daerah atau Sekda selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) atau Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Silahkan tanya ke Sekda selaku TAPD atau BKD,”sarannya. (Toding Sugara)

error: Maaf Di Kunci