Portal Beligat
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Lahat
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Lahat
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bongkar Muat Barang, Boleh Dilakukan Pukul 18.00 Sampai 06.00 WIB

DPM-PTSP Linggau Mulai Gelar Sidak

by admin
1 bulan ago
in Lubuklinggau
1 min read
Bongkar Muat Barang, Boleh Dilakukan Pukul 18.00 Sampai 06.00 WIB
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – GUNA mendukung dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Lubuklinggau tenkait Rencana Tata Ruang Wilayah dimana Kawasan Perindustrian dan Pergudangan terletak di Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan I DPM-PTSP Kota Lubuklinggau menggelar sidak serta mengeluarkan surat edaran kepada Pemilik /Penyewa Pergudangan, dan Pelaku Usaha Nomor :503/12/DPM-PTSP)SE/I)2021.

Dalam Surat Edaran tersebut tertanggal 18 Januari 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh Pemilik Pergudangan, Penyewa maupun Pelaku Usaha agar mematuhi Peratuaran Daerah tersebut.

Kemudian, Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak akan menerbitkan izin Pergudangan diluar kawasan Perindustrian dan Pergudangan sesuai Peraturan Daerah Nomor :1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2012-2032.

Berita terkait

Kadis DPM-PTSP Dampingi Sekda Ikut Rakor Tindaklanjut PP No 6 Tahun 2021

Tabrak Mobil Angkut Sampah DLH, Pemotor Tewas

Kepergok Bawa Sabu, Agus Dibui

Jika Tiga Kali Mangkir, HD Berpotensi Dijemput Paksa Polisi

Selanjutnya, sebelum kawasan Perindustrian dan Pergudangan terlaksana efektif, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan

Kedua, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.

ketiga, Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil

“Bongkar muat barang tidak boleh dilakukan di pagi hari atau siang hari ,apalagi menggangu Lalulintas jalan dan membuat kemacetan maka bongkar muat boleh dilakukan pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB,”katanya,Selasa (19/1).

Untuk itu, lanjut dia, sebagian sudah dilakukan Sidak dan diberikan surat edaran.

“Besok, (Rabu,20/1 red)akan kita lanjutkan Sidak Gudang Penyimpanan Barang,”tutupnya.*Akew

Related Posts

Siaga Bencana, Periksa Peralatan

Siaga Bencana, Periksa Peralatan

2 hari ago
37
Personil Humas Ikuti Public Speaking

Personil Humas Ikuti Public Speaking

2 hari ago
26
Kadis DPM-PTSP Dampingi Sekda Ikut Rakor Tindaklanjut PP No 6 Tahun 2021

Kadis DPM-PTSP Dampingi Sekda Ikut Rakor Tindaklanjut PP No 6 Tahun 2021

3 hari ago
45
Gerbek Rumah Warga, Polisi Sita Narkoba

Gerbek Rumah Warga, Polisi Sita Narkoba

1 minggu ago
369
Tabrak Mobil Angkut Sampah DLH, Pemotor Tewas

Tabrak Mobil Angkut Sampah DLH, Pemotor Tewas

2 minggu ago
779
Sah, Rudi Rediansyah Pimpin IWO Mura

Sah, Rudi Rediansyah Pimpin IWO Mura

2 minggu ago
81
Load More
Next Post
Jam Bongkar Muat Dilanggar, Mobil Akan Ditahan

Jam Bongkar Muat Dilanggar, Mobil Akan Ditahan

Lagi, Api Ngamuk di Puncak Kemuning

Lagi, Api Ngamuk di Puncak Kemuning

KONI Perbakin Latihan Bersama, Targetkan Juara Umum

KONI Perbakin Latihan Bersama, Targetkan Juara Umum

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Siaga Bencana, Periksa Peralatan

Siaga Bencana, Periksa Peralatan

2 hari ago
37
Personil Humas Ikuti Public Speaking

Personil Humas Ikuti Public Speaking

2 hari ago
26
Kadis DPM-PTSP Dampingi Sekda Ikut Rakor Tindaklanjut PP No 6 Tahun 2021

Kadis DPM-PTSP Dampingi Sekda Ikut Rakor Tindaklanjut PP No 6 Tahun 2021

3 hari ago
45
Gerbek Rumah Warga, Polisi Sita Narkoba

Gerbek Rumah Warga, Polisi Sita Narkoba

1 minggu ago
369
Tabrak Mobil Angkut Sampah DLH, Pemotor Tewas

Tabrak Mobil Angkut Sampah DLH, Pemotor Tewas

2 minggu ago
779
Sah, Rudi Rediansyah Pimpin IWO Mura

Sah, Rudi Rediansyah Pimpin IWO Mura

2 minggu ago
81
Warga Muba Kepergok Bawa 60 Butir Ekstasi

Warga Muba Kepergok Bawa 60 Butir Ekstasi

2 minggu ago
169
Evaluasi Pilkada 2020 Ditengah Pandemi, KPU-PWI Mura Gelar Talkshow

Evaluasi Pilkada 2020 Ditengah Pandemi, KPU-PWI Mura Gelar Talkshow

2 minggu ago
26
Kepergok Bawa Sabu, Agus Dibui

Kepergok Bawa Sabu, Agus Dibui

2 minggu ago
771
Beligat Media Online Terbaik Versi KPU Mura

Beligat Media Online Terbaik Versi KPU Mura

2 minggu ago
117
Load More

Berita Populer

  • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Aliran Sungai Temam

    Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Aliran Sungai Temam

    31432 shares
    Share 31432 Tweet 0
  • Bara Dendam Berujung Kematian

    1231 shares
    Share 1231 Tweet 0
  • Mayat Perempuan Ternyata Siswi SMPN 4

    2615 shares
    Share 2615 Tweet 0
  • Istri Nekat Tusuk Buah Zakar Suami

    2056 shares
    Share 2056 Tweet 0
  • Pemilik Salon Ditemukan Tebujur Kaku Ditempat Tidur

    2109 shares
    Share 2109 Tweet 0
  • Sempat Hebokan Warga, Identitas Mayat Terungkap

    753 shares
    Share 753 Tweet 0
  • Manajemen AR Bunda Ambil Langkah Hukum

    692 shares
    Share 692 Tweet 0
  • Ketua PPS Selangit Ditusuk Sebelum Pencoblosan

    858 shares
    Share 858 Tweet 0
  • Beredar Di Sosmed, Siska “Sarangheo” Akui Membunuh Ipung

    774 shares
    Share 774 Tweet 0
  • Sabu Seberat 500 Gram Gagal Edar

    638 shares
    Share 638 Tweet 0
Portal Beligat

@ 2016 PT. Media Wijaya Gumay

Redaksi

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Lahat
  • Advertorial

@ 2016 PT. Media Wijaya Gumay

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.