banner 728x250

Bisnis Barang Haram, Adi Masuk Jeruji Besi

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Lakoni bisnis haram, Adi Kusuma (24) warga Dusun IV Desa Muara Megang Kabupaten Musi Rawas, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas, pada Senin (05/02) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Umum Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Forliamzons membenarkan telah mengamankan Pelaku penyalahgunaan narkoba An. Adi Kusuma.

Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah atas ulah Pelaku yang sering jual barang haram diduga narkoba jenis sabu di wilayah Megang Sakti.

“Saat dijalan Anggota melihat Pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor dan langsung dihadang. Namun, Pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun kesawah,”jelas AKP Forliamzons.

Kemudian, atas kesigapan Anggota, lanjut Kasat Res Narkoba, Pelaku dikejar dan berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah pirek berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok, HP dan uang tunai diduga hasil upah kurir dari menjual sabu,”terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1(satu) buah pirek kaca berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,49 gram,1(satu) buah kotak rokok LA bold,1(satu) buah Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU warna biru Nopol BG-2201-G, uang tunai sebesar Rp. 590.000 diduga upah kurir penjualan sabu dan 1(satu) buah HP Nokia warna hitam.

“Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Penulis : Rw/Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci