Belum 1 Tahun, Jalan Rusak Diduga Akibat Spek Buruk dan Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal

MUSIRAWAS, Beligat.com – Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh kualitas pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi serta aktivitas angkutan galian C ilegal yang melintas secara terus-menerus dengan muatan berat.

Kerusakan jalan terlihat di sejumlah titik, mulai dari permukaan aspal yang mengelupas, berlubang, hingga badan jalan yang retak dan amblas. Kondisi ini dikeluhkan warga karena sering memicu kecelakaan, terutama saat malam hari dan musim hujan.

Menurut data yang dihimpun wartawan terdapat kucuran anggaran pemerintah sebesar 3 milyar pada akhir Tahun 2025 untuk pemeliharaan jalan dengan judul pemeliharaan berkala jalan Tanjung menuju binjai dengan pemenang kontrak cv Ryan Ghapo Group tertanggal 22 juni 2025. Dan selesai pengerjaan pada September 2025. Namun mirisnya jalan tersebut hanya bertahan beberapa bulan hingga kini hancur lagi.

Salah satu pengguna jalan di desa Tanjung lama yang menuju ke arah desa Binjai, yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jalan yang sebelumnya baru diperbaiki kini kembali rusak dalam waktu singkat. Ia menilai pemerintah dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan pengawasan.

“Kami masyarakat sangat dirugikan. Jalan cepat rusak, debu bertebaran, dan kendaraan berat terus melintas setiap hari. Diduga ada aktivitas galian C yang tidak terkendali serta kualitas pengerjaan jalan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti banyaknya truk bermuatan berat yang diduga melebihi kapasitas tonase jalan. Aktivitas tersebut dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain menuntut perbaikan jalan secara menyeluruh, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal apabila terbukti melanggar aturan. Mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap proyek pembangunan jalan yang dianggap tidak bertahan lama.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut karena kerusakan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan warga sehari-hari.

“Jangan sampai rakyat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan oknum tertentu,” tutupnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Musi Rawas, Heru Julius Pratama saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah ada izin aktivitas galian c tersebut, ia mengatakan terkait kewenangan mengeluarkan izin galian c adalah provinsi.

Dan ketika ditany soal apakah aktivitas galian c tersebut ilegal karena tidak terdata dan mengantongi izin, lantas ia menjawab.

“Kemungkinan, taip belum tau pastinya, kita bisa sidak kelapangan kalau ada pengaduan dari masyarakat, dan lebih baiknya tujuannya ke dinas lingkungan hidup. Tapi pasti dinas perizinan akan ikut. Apalagi berkaitan dengan kemungkinan aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Atau juga bisa langsung ke pihak kepolisian,” Ungkap Heru

Terpisah kapolsek Muara Kelingi, Iptu M Nur Hendra saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp mengatakan “Ke polsek bae pak. Biar langsung sharing ke kami terkait keluhan masyarakat, karena kegiatan ini memang sudah lama beroperasi Dan ini dikelola oleh masyarakat pribumi,” Singkatnya (NAS)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version