banner 728x250

Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Tidak Memiliki Dasar Hukum

Beligat.com, Lubuklinggau – Berdasarkan Resume Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2022 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Tanggal 6 mei 2023.

Diduga pemberian fasilitas makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau tidak memiliki Dasar Hukum, Sekretaris Daerah pada tahun 2022 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.22.901.267.418.00,- dan telah terealisasi sebesar Rp.22.124.220.930.00,- atau 96,61%. Belanja barang dan jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk program fasilitasi kerumahtanggaan sekretariat Daerah berupa belanja Natura dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp.4.902.683.049.00,-

Dengan realisasi sebesar Rp.4.894.584.600.00. Dari anggaran realisasi tersebut, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun terdapat anggaran realisasi kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga sekretaris Daerah berupa pengeluaran biaya makanan dan minuman jamuan tamu dirumah jabatan Sekretaris Daerah Sebesar Rp.385.115.500.00.

Rincian realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu dirumah jabatan Sekretaris Daerah : (1).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan Januari 2022.(2) pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan februari 2022, (3).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan Maret 2022, (4).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan April 2022, (5).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan mei 2022, (6).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan Juni 2022, (7).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan juli 2022, (8).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan Agustus 2022, (9).pengadaan makan minum acara pengajian rutin bulan dirumah Sekda September 2022, (10).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan Oktober 2022, (11).pengadaan makan minum acara pengajian rutin dirumah Sekda bulan November 2022.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor.30.A / LHP/ XVIII.PLG/05/2023,
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006, tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya dengan demikian, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu di rumah Jabatan Sekretaris Daerah Tidak Memiliki Dasar Hukum Untuk Dianggarkan dan Direalisasikan di APBD.

Saat dikonfirmasi (red) 17 September 2023, Sekda Kota Lubuklinggau (TD) melalui WhatsApp 08227635xxxx nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. Sekda Kota Lubuklinggau belum berhasil dikonfirmasi.(Nas)

error: Maaf Di Kunci