MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Ardi Andilah (20) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dan Suhairi (35) warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dibekuk Sat Reskrim Polsek Muara Kelingi lantaran membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau tanpa izin saat dilakukan Giat KKYD pada hari Jum’at (15/12/ 2017) dari pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi Bripka H. ST. Manik.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafaruddin membenarkan melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku.
Dijelaskannya, saat giat KKYD dilakukan, tiba-tiba ada laporan dari masyarakat melalui sms dan telepon HP bahwa di Jalan Poros Tebing Gemuruh Desa Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi sering terjadi para Pelaku Curas dan jalan menuju ke Kecamatan Cecar yang sering membawa Narkoba.
Selanjutnya Anggota langsung menuju TKP dan tiba di Jalan Poros Tebing Gemuruh, tiba-tiba ada kendaraan bermotor melintas dan mencurigakan. Kemudian Petugas yang sedang Giat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan kepada orang tersebut ditemukan, memiliki, menyimpan atau menguasai alat penusuk di pinggang sebelah kiri yang terselip berupa sejenis pisau bersarung kulit tanpa ada ijin atau bukan profesinya,”jelasnya.
Kemudian Petugas mengamankan dan membawa orang dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Adapun barang bukti yang berhasik diamankan, 2(dua) bilah alat penusuk sejenis pisau bergagang kayu dan bersarung kulit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat Nomor (milik Pelaku Ardi), dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter ( milik Pelaku Suhairi),”pungkasnya.(Rw/Reki A)