banner 728x250

Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau, membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa 0,33 gram sabu. Pemuda dimaksud M Nindarsa (43), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Mura. Satunya lagi Zaiwan Ari Madona (30), warga Jalan Diponogoro RT1 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (7/10) lalu. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) dari tangan M Nindarsa berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0.33 gram.

“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut dengan patungan dari Jerry yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dia.*Dkj

error: Maaf Di Kunci