banner 728x250

Amar Putusan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara, Divonis Hakim 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

BELIGAT.COM, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (3/7/2026), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa masing-masing Supriyono, S.E.dan Kusnandar, S.T.dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Namun, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah pada dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H, dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H.menjatuhkan hukuman kepada Supriyono berupa pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Kusnandar dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang sebelumnya dititipkan Kusnandar di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, uang sitaan dari sejumlah kepala desa senilai Rp175.199.000. yang tersimpan di rekening titipan Kejari Lubuklinggau juga turut dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pengadaan pompa portable karhutla yang seharusnya diperuntukkan bagi mitigasi kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa, justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Palembang dengan pengamanan ketat, didampingi masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah.(AF*)

error: Maaf Di Kunci