banner 728x250

Agusman Pemilik Sabu 14,29 Gram Dipelor Polisi

Tersangka Agusman (42). Foto/Doc. Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Agusman (42) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas diringkus Polisi pada (27/07) sekira pukul 17.30 WIB lantaran kedapatan memiliki 17 paket narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 14,29 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Res Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan bahwa pada awalnya, Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Lubuk Besar terdapat seorang bandar Narkoba.

“Kemudian kami maping dan mengumpulkan data terkait kegiatan yang dilaksanakan Agusman yang diduga bandar Narkoba. Dari hasil penyelidikan, pada akhirnya kami melakukan penangkapan Agusman (27/07). Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, saat dikerjar pelaku melakukan perlawanan, berjibaku dengan anggota dan akhirnya berhasil dilumpuhkan,”kata AKP Forliamzons.

Diterangkannya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan pelaku, 1 (satu) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,06 gram, 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,82 gram, 14 (empat belas) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat brutto 2,41 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah scop, 1 (satu) buah hp, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.

“Sementara ini barang bukti dan pelaku kami amankan di Polres Musi Rawas. Untuk barang bukti akan kami uji kembali ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel kepastiannya. Dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah memiliki Narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci