banner 728x250

790 PPDP Dibutuhkan Dipilkada Mura

Beligat.com, MUSIRAWAS – Sedikitnya 790 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dibutuhkan untuk mendukung suksesi penyelenggaraan Pilkada Mura 2020. Demikian dikatakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Mura, Syarifudin kepada awak media, Jumat (26/6).

Syarif menjelaskan, kebutuhan jumlah PPDP tersebut sesuai dengan perkiraan jumlah TPS pada Pilkada Mura 2020. Yakni diperkirakan sebanyak 790 TPS yang tersebat di 14 kecamatan dan 199 desa dalam wilayah Mura. Selain merekapitulasi perkiraan TPS, KPU Mura telah merancang data pemilih dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang setiap TPS.

“Saat ini kami sudah menginstruksikan PPS se-Kabupaten Mura agar mengusulkan PPDP sebanyak satu orang setiap TPS masing-masing kelurahan/desa. Sebab teknis rekrutmen PPDP ini dilaksanakan PPS yang mengacu pada Surat KPU RI Nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020, ” jelas Syarif.

Ia menerangkan, surat KPU RI tersebut berisi tentang Pencabutan Surat KPU RI Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 dan arahan pembentukan PPDP dalam Pilkada serentak 2020. Surat itu sudah ditindaklanjuti KPU Mura dengan menerbitkan surat nomor 279/1605/KPU-kab/2020 perihal pembentukan PPDP.

“Jadwalnya dimulai 24-27 Juni, calon PPDP melengkapi persyaratan dan menyampaikan PPS. Kemudian
PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama calon PPDP di wilayahnya pada 24-29 Juni. Pada rentang hari yang sama,
PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Mura melalui PPK untuk ditetapkan,” papar Syarif.

Masih kata Syarif, KPU akan menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS pada 5-10 Juli. Lalu KPU mengumumkan nama-nama PPDP melalui website atau media komunikasi lainnya pada 7-10 Juli. Kemudian PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama PPDP yang telah ditetapkan di wilayahnya pada 8-10 Juli.

“Setelah ditetapkan, PPDP akan dibekali
bimbingan teknis (bimtek) yang akan digelar pada kisaran tanggal 11-14 Juli. Masa kerja PPDP hanya selama sekitar satu bulan, mulai 15 Juli hingga 13 Agustus,” sebut dia.

Adapun syarat-syarat calon PPDP, menyerahkan, fotokopi KTP-el, surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp6.000 dan fakta integritas dengan format terbaru, fotokopi ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir, pas foto 3×4 sebanyak delapan lembar.

“Seluruh dokumen persyaratan diserahkan sebanyak empat rangkap, dimasukkkan map biola warna hijau. Berkas asli diserahkan kepada KPU Mura,” pungkas dia.*Akew

error: Maaf Di Kunci