banner 728x250

243 Aset Tanah Pemkab Muratara Belum Didukung Sertifikat

Beligat.com, Muratara – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap menunjukkan permasalahan baru maupun berulang terkait kelemahan penatausahaan dan pengamanan aset tetap antara lain, sebagai berikut :
1.terdapat 33 Persil tanah yg dicatat tanpa informasi “Luas”
2.terdapat pencatatan dua Persil tanah yang tidak sesuai dengan dokumen sumber.
3.terdapat aset tetap tanah sebanyak 243 Persil senilai Rp.28.206.699.412.95.00,- belum didukung sertifikat.

243 aset tanah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara senilai Rp. 28.206.699.412.95.00,- Belum Didukung Sertifikat, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020, Nomor 33.B/ LHP./XVIII.PLG/05/2021.tanggal 8 mei 2021

BPK mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan aset tetap tanah sebanyak 322 Persil belum bersertifikat. atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Sekretaris Daerah selalu pengelola barang,

Untuk menginstruksikan Kepala BPKAD untuk mengupayakan pengamanan aset tanah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah dan pemasangan patok pembatas serta plang tanda milik Pemerintah Daerah.

Saat disinggung (red), Senin 25 September 2023, tentang 243 aset tanah belum didukung sertifikat, melalui WhatsApp dengan nomor 08138273xxxx SEKDA Muratara Elvandri, tidak menjawab.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Sekda Muratara. (Nas)

error: Maaf Di Kunci