banner 728x250

172,23 Gram Sabu Jaringan Riau Diamankan

Beligat.com, Muratara – Sat Res Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan 172,23 gram sabu jaringan Riau, Rabu (13/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Barang bukti (BB) dikemas dalam koran berisi tiga bungkus plastik klip bening masing-masing seberat 100,65 gram, 50, 56 gram dan 25, 37 gram.

Ditambah satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0, 35 gram. BB lainnya, dua buah pirek kaca. Satu unit mobil minibus warna silver plat Polisi BM 1728 VM dan satu buah tas sandang warna abu abu.

BB diamankan dari dua tersangka yakni Johan Setiawan (36) warga Jalan Melati III Arifin Ahmad Pekan Baru Riau dan mantan anggota TNI Pamuji (51) warga Jalan Keliling Gang Gunung Gayo. I No. 3 Kec. Tenayan Raya Pekan Baru Riau. Keduanya ditangkap di Desa Beringin Rupit Kecamatan, Rupit.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, menerangkan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dan hasil Lidik bahwa bahwa akan terjadi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Rupit yang dibawah dari Pekan Baru Riau oleh tersangka.

Setelah mendapat info akurat bahwa tersangka sudah dalam perjalanan dari Riau tujuan Muara Rupit dengan menggunakan kendaraan Minibus warna Silver BM 1728 VM, sekitar pukul 05.30 wib mobil tersangka melintas di Desa Beringin Rupit dan berhenti disalah satu rumah.

Kemudian salah satu tersangka turun dari mobil dan membawa tas sandang dan saat itulah tersangka dilakukan penangkapan. Dan ditemukan dalam tas tersangka satu bungkus koran dilakban yang saat dibuka berisi tiga kantong plastik berisi kristal diduga Narkotika.

Selanjutnya didalam mobil tersangka ditemukan 1 set Bong, 2 buah pirek, 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratarauntuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. (arfani/dkj)

error: Maaf Di Kunci