MURATARA, Beligatupdate.com – Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa perkebunan kelapa sawit seluas 154 hektar. Di Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Sebanyak 13 orang diamankan dan satu bangunan rumah dihancurkan. Selasa 27/03 sekira pukul 11.00 WIB.
Proses eksekusi diamankan langsung aparat Polres Musi Rawas (Mura) diback up Brimob Petanang Kota Lubuklinggau. Sejumlah warga bersama pemohon eksekusi yang mengklaim lahan tersebut yakni M Husin warga Jalan Wijaya No 54 RT 01 Kelurahan Taba Koji Kota Lubuklinggau Timur menghadang di lokasi eksekusi membawa spanduk berisi tulisan jangan melakukan eksekusi di lahan warga.
Kepala Panitera Pengadilan Negeri, Fahrudin membacakan putusan eksekusi nomor 14/Pdt.G/2014/PN Lubuklinggau tanggal 14 November 2017 menyatakan tanah beserta tanam tumbuh didalamnya dinyatakan hak/bagian dari PT PP Lonsum Indonesia Tbk. Turut hadir Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM didampingi Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya bersama Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar dan Kapolsek Karang Dapo, Iptu A Yani.
“Kita tim eksekutor telah melaksanakan proses eksekusi dengan berjalan tertib dan lancar. Pihaknya berterima kasih kepada aparat Polres Mura yang memberikan pengamanan terhadap proses eksekusi tersebut. Selanjutnya, lahan yang telah di eksekusi diserahkan ke PT PP Lonsum Indonesia Tbk,” tegas Kepala Panitera PN Lubuklinggau.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM mengatakan pihaknya hanya melakukan pengamanan proses eksekusi yang dilakukan PN Lubuklinggau.
“Untuk warga diamankan saat eksekusi lahan berlangsung diproses sesuai aturan yang ada. Apalagi membawa senjata tajam (sajam),” pungkasnya. *Agus Kristianto.