banner 728x250

10 Orang Korban Penipuan Jual Beli Lahan Plasma Sawit SAD

NID:SIZE:276 KB

Muratara, Beligat.com – sudah hampir kurang lebih 9 bulan sengketa lahan SAD, 10 (sepuluh) orang korban penipuan yang dilakukan oleh (KR) dan Kawan-kawan yang bertanda tangan di Surat Jual beli yang dikeluarkan kepala desa jadi Mulya kecamatan Nibung tanggal 26 Desember 2024.

Saat dihubungi ( red) 22 September 2025, kepala Desa Jadi Mulya (AF) melalui WhatsApp nomor 08527979xxxx, menjawab” oh ye lah mang Ndak ngetan kamu cakmane, Ndak nyuhu juge cakmane, man rencana ku melapor pate raban kak, awak lah hubungi berita, siap (tn) dihubungi dak diangkat, jelas kades.

Kronologi Kejadian

berdasarkan SK Lahan plasma SAD ( Suku Anak Dalam) desa tebing tinggi dan desa jadi Mulya, lokasi Ridan Kecamatan Nibung Seluas Kurang lebih 401,09 hektar kabupaten Musi Rawas Utara, Lahan plasma kebun sawit adalah Program pemerintah Kabupaten Muratara diperuntukan khusus untuk suku anak dalam SAD.

Menurut Camat Nibung Dhita menjelaskan kepada korban ” bahwa lahan plasma Suku anak dalam tersebut tidak boleh diperjualbelikan”, kata Camat saat mediasi pertama antara pihak korban diruangan kantor camat Sabtu tanggal (12/4/25), pukul 12 siang WIB.

Ditambahkan camat dengan adanya bukti-bukti yang diserahkan kepada kami, diakhir pembicaraan mediasi camat Dhita mengatakan, sabar kepada pihak korban, nanti kedepanya kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa serta yang terkait ikut tanda tangan surat Keterangan jual beli, “sudah tau lahan plasma sawit SAD tidak boleh diperjualbelikan”, kenapa dikeluarkan surat keterangan jual beli apalagi ditandai tangani oleh kepala desa dan perangkat desa, tanda tanya besar, jelasnya.

Ditempat terpisah Korban sebanyak 10 orang korban penipuan atas jual beli lahan plasma sawit SAD, salah satunya korban (AF) saat diwawancara oleh (red) menjelaskan ” kami membeli lahan plasma sawit SAD sebanyak 2 paket terletak di Ridan berdasarkan kwitansi jual beli antara saudara (TN) yang ditanda tangani oleh kepala suku anak dalam (KR) ( 26/12/24) dirumah saudara (TN) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muratara Devi suhartoni dto, tentang penerima lahan plasma SAD desa Tebing tinggi Kecamatan Nibung Seluas 401,09, ha.ditetapkan di muara Rupit (10/03/22), dan surat keterangan jual beli dengan nomor 593/. /SKIB/JM/2024 yang ditanda tangani antara penjual SAD (RL) dan (SP) mengetahui kepala desa jadi Mulya (AP) disaksikan 4 orang saksi termasuk kadus desa jadi Mulya (WS).

Sementara itu, saat ditanya oleh korban saudara (TN) kepada ketua KUD (BY) lahan plasma SAD yang sudah diperjualbelikan tersebut tidak terdaftar di KUD Desa Jadi Mulya Hingga berita ini ditayangkan camat Nibung tetap melakukan mediasi dengan Kepala Desa serta perangkat Desa terhadap para korban “penipuan jual beli lahan plasma sawit SAD”

Ditambahkan para korban dikarenakan ultimatum dari Pemerintah Kabupaten Muratara lahan plasma tersebut tidak boleh diperjualbelikan, ” jadi kami tidak akan membeli lahan tersebut, ujarnya.

dengan diadakannya mediasi pada hari senin tanggal (21/4/25) yang digelar diruangan kantor camat Nibung pukul 2 siang WIB, pihak korban meminta uang kami dikembalikan, kerugian yang kami alami kurang lebih sebesar 1 (satu) orang sebesar Rp.20 juta rupiah +10 Orang =120 juta rupiah”

Alasannya adalah kami dari pihak korban sebanyak 10 orang tidak akan membeli lahan plasma sawit SAD tersebut, kalau tidak ada dasar yang jelas seperti, kwitansi jual beli, SK Bupati Muratara nomor 141/KPTS/I/MRU/2022, Kartu Keluarga SAD No.1613011803240003 dan Kop Surat Pemerintah Desa Jadi Mulya Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh Kades Jadi Mulya tanggal 26 Desember 2024, Ketua KUD dan Kadus, jelas korban.(Red)

Editor : redaksi beligat.com

Berdasarkan Undang -undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 kami dari redaksi media beligat.com, memberikan ruang dan hak jawab atas pemberitaan tersebut

Apabila ada yang keberatan dengan berita tersebut untuk segera menghubungi redaksi di nomor WhatsApp 0813-7900-5487

error: Maaf Di Kunci